Sebuah total uang senilai Rp11.880.351.802.619 disita dari 5 Terdakwa Korporasi terkait kasus tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada industri Kelapa Sawit tahun 2022. Hal ini diungkapkan oleh Tim Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam sebuah konferensi pers di Kejaksaan Agung. Kelima terdakwa korporasi tersebut antara lain PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, kasus tersebut telah melalui proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Saat ini, Penuntut Umum sedang melakukan upaya hukum kasasi terkait kasus tersebut. Hasil audit menyebutkan bahwa kerugian negara total mencapai Rp11.880.351.802.619, dengan rincian dari masing-masing perusahaan korporasi terdakwa. Pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, kelima terdakwa tersebut mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang telah ditimbulkan. Uang tersebut kemudian disita oleh Tim Penuntut Umum untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
Penuntut Umum juga telah mengajukan tambahan memori kasasi dengan menambahkan uang yang disita sebagai bahan pertimbangan bagi Hakim Agung yang memeriksa kasasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa uang yang dikembalikan akan “dikompensasikan” untuk membayar kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi dari korporasi terdakwa tersebut.