Paspampres adalah satuan khusus yang selalu siaga mendampingi Presiden dan Wakil Presiden. Mereka bertanggung jawab atas pengamanan fisik dan protokoler, menjaga keselamatan pemimpin negara, serta mendukung kelancaran acara kenegaraan. Dengan tugas utama memberikan pengamanan langsung dan jarak dekat kepada VVIP, Paspampres juga memiliki grup-grup yang bertugas mengamankan Presiden, Wakil Presiden, tamu negara, dan mantan pemimpin negara. Di samping itu, fungsi organik militer Paspampres terdiri dari bidang intelijen, operasi dan latihan, personel, dan logistik. Keseluruhan tugas dan fungsi ini dipastikan dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan kelancaran dalam menjalankan tugasnya.
Tugas dan Fungsi Paspampres: Pengamanan Elit Presiden dan Wapres

Read Also
Recommendation for You

Soekarno, atau Koesno Sosrodihardjo, adalah Presiden pertama Republik Indonesia yang memegang peran penting dalam perjuangan…

Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan…

Yurike Sanger, istri ke-7 Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, telah meninggal dunia di Rumah Sakit…

Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan setelah kontroversi pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah,…

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik beberapa pejabat baru diantaranya Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga…