Paspampres, atau Pasukan Pengaman Presiden, merupakan salah satu badan pelaksana pusat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Satuan ini terdiri dari prajurit-prajurit terbaik yang direkrut dari berbagai kesatuan elite TNI, seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, hingga Polisi Militer. Tugas utama Paspampres adalah memberikan perlindungan fisik secara langsung dan dalam jarak dekat kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Mereka juga bertanggung jawab atas pengamanan mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta tamu negara yang memiliki status setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. Awalnya, satuan ini dikenal dengan nama Paswalpres, singkatan dari Pasukan Pengawal Presiden. Nama tersebut kemudian resmi diubah menjadi Paspampres pada 16 Februari 1988 melalui Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988.
Menurut informasi dari laman resmi ppid.tni.mil.id, cikal bakal Paspampres lahir seiring dengan momen bersejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bersamaan dengan terbentuknya TNI dan Polri. Pada masa itu, sejumlah pemuda pejuang tergerak hatinya untuk melindungi Presiden yang baru saja memimpin negara merdeka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, di antaranya kelompok Tokomu Kosaku Tai yang kemudian menjadi cikal bakal Detasemen Kawal Pribadi (DKP) dan bertugas sebagai pengawal pribadi, serta mantan anggota PETA (Pembela Tanah Air) yang mengambil peran sebagai pengawal Istana. Kondisi keamanan nasional pada masa awal kemerdekaan sangat genting, terlebih ketika Belanda menduduki Jakarta pada 3 Januari 1946. Dalam situasi tersebut, Sekretaris Negara saat itu, Pringgodigdo, menginstruksikan pelaksanaan operasi penyelamatan terhadap pimpinan nasional. Operasi ini melibatkan kerja sama antara unsur TNI, yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo, dan unsur Kepolisian. Keberhasilan misi penyelamatan tersebut menjadi tonggak penting, dan tanggal 3 Januari 1946 pun dikenang sebagai Hari Bhakti Paspampres. Kemudian, pada 16 Februari 1988, melalui Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/02/II/1988, nama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) resmi diubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.