Dua tersangka, BD dan MB, telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. BD menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan MB adalah direktur CV Restu Bumi tahun 2023. Penetapan tersangka ini disampaikan dalam siaran pers yang diterima HUKUMKriminal.Net. Kegiatan yang menjadi sorotan adalah Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI. Kajari PALI, Rido Dharma Hermando, menjelaskan bahwa terdapat kegiatan pelatihan dengan total anggaran Rp2.731.120.000 yang mencakup berbagai kegiatan seperti pelatihan Batik, Bordir, Pewarnaan Batik, Ukir Kayu, dan lain sebagainya.
Menurut Rido, tersangka BD memerintahkan untuk memaksimalkan penyerapan anggaran pada kegiatan tersebut meskipun laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil. Tim penyidik menemukan bukti-bukti berupa keterangan saksi, barang bukti, serta surat yang menunjukkan adanya indikasi markup dalam belanja alat tulis kantor, bahan cetak, publikasi, dan lain sebagainya. Selain itu, juga terdapat belanja fiktif pada beberapa sub kegiatan pelatihan yang dilaksanakan.
Dalam investigasi, terungkap bahwa belanja materi pada kegiatan pelatihan tersebut diambil alih oleh penyedia dari pihak ketiga, yaitu tersangka MB. Tim penyidik juga menemukan hubungan dekat antara BD dan MB, di mana MB sering meminta pekerjaan kegiatan pengadaan kepada BD. Selanjutnya, Tersangka MB tidak melaksanakan belanja sesuai kontrak dan membuat bukti pertanggungjawaban yang fiktif, sedangkan uang anggaran belanja materi diambil sebagian sebagai keuntungan pribadi oleh MB dan sisanya diberikan kepada BD.
Hasil audit menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.701.382.027,00. Kasus penyalahgunaan anggaran ini menjadi sorotan dan tengah ditangani oleh pihak berwenang.