Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para Perangkat Desa, terutama Pengelola Keuangan Dana Desa di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah korupsi dalam pengelolaan dana desa. Narasumber yang memberikan materi langsung berasal dari Kejati Kaltim, yaitu Suhardi SH MHum dan Julius Michaerl Butarbutar SH. Para perangkat desa dihadiri oleh peserta kegiatan ini dan mereka merespons dengan antusias, aktif mengajukan pertanyaan seputar pengelolaan dana desa kepada narasumber. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Iman Wijaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum dari Perangkat Desa dan Masyarakat Desa. Semoga kegiatan ini dapat membantu dalam mencegah tindakan korupsi di lingkungan pengelolaan dana desa.
Pengelola DD Kutim Diberikan Kejati Kaltim: Penerangan Hukum

Read Also
Recommendation for You

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…

Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…

Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…