Drama Pelarian Pendeta DPO Kasus Pencabulan Anak – Penyelesaian Hukum Kriminal

Firmansyah Subhan, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda mengumumkan penangkapan Alexander Agustinus Rottie (52), seorang Pendeta yang menjadi buronan kasus pencabulan anak di bawah umur setelah 8 tahun dalam pelarian. Alexander ditangkap di Manado oleh Tim Gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di sebuah warung makan Coto kawasan Teling Atas Minahasa Utara. Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, menyatakan bahwa penangkapan ini mengakhiri pencarian panjang selama delapan tahun.

Alexander sebelumnya sudah pernah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada tahun 2017, namun putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung tahun 2018. Alexander kemudian menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp60 Juta setelah dieksekusi oleh kejaksaan. Dalam pelariannya, Alexander berpindah-pindah tempat untuk menghindari penegakan hukum.

Setelah penangkapan, Alexander dibawa ke Samarinda dan saat ini ditahan di Rutan Sempaja untuk menjalani sisa hukuman penjara. Kejaksaan Agung telah memperingatkan para pelarian hukum bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka. Meskipun Alexander mengaku tidak bersalah, keadilan akhirnya mengejarnya setelah delapan tahun pelarian. Dalam wawancara eksklusif, Alexander mengungkapkan kejutan atas statusnya sebagai buronan kelas kakap Kejaksaan Negeri Samarinda selama delapan tahun tanpa sepengetahuannya.

Source link