Revocation of 4 Mining Permits in Raja Ampat: What You Need to Know

Pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan menyeluruh dan pertemuan lintas kementerian yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia mengumumkan langkah ini dalam konferensi pers yang dihadiri oleh anggota Kabinet Merah Putih. Menyusul penangguhan kegiatan pertambangan di Raja Ampat pada tanggal 5 Juni, pencabutan izin tersebut ditindaklanjuti dengan cepat. PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis dan hukum, termasuk RKAB, dan telah mengoperasikan tambang mereka di luar zona Geopark Raja Ampat sejak tahun 1972. Pencabutan itu sendiri dilakukan setelah konsultasi dengan otoritas setempat yang ditujukan untuk menyelesaikan masalah dengan pendekatan berbasis data dan tindakan konkret tanpa menyalahkan pihak manapun. Tindakan ini sejalan dengan upaya yang lebih besar untuk reformasi tata kelola pertambangan demi investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sejak tanggal 21 Januari 2025, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan pembangunan yang seimbang.

Source link