Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara luas. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah hasil dari inisiatif strategis yang telah direncanakan sejak awal tahun ini, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo melakukan pertemuan dengan para pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses verifikasi dilakukan secara langsung di lapangan untuk memastikan data yang akurat. Prasetyo juga mengapresiasi peran aktif masyarakat, khususnya aktivis media sosial, dalam menyampaikan wawasan dan informasi yang berguna. Dia mengakui bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses pembuatan keputusan kebijakan yang didasarkan pada data dan fakta.
Pemerintah berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan dan informasi, serta menekankan pentingnya tetap kritis dalam menerima informasi serta berupaya mencari kebenaran objektif. Langkah pemerintah ini juga sejalan dengan upaya pemberantasan pertambangan ilegal dan perlindungan lingkungan. Dengan kebijakan yang diambil, diharapkan lingkungan di Kabupaten Raja Ampat dapat terus terjaga dan sumber daya alamnya dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat setempat.