Langkah Penertiban Januari: Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah resmi dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan hal ini dalam sebuah konferensi pers pada Senin (9/6), menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukan keputusan mendadak, tetapi hasil dari kebijakan strategis yang telah diputuskan sejak awal tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mematuhi Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari yang mengatur penertiban kawasan hutan, termasuk sektor pertambangan. Kasus IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari langkah yang lebih besar sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang turut membantu dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang nyata.

Source link