Pledoi Pribadi Terdakwa Kasatker PJN Wil 1: Ungkap Penyesalan

Pada hari Rabu, 4 Juni 2025, sidang perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda dengan Terdakwa Rachmat Fadjar. Dalam sidang ini, Rachmat Fadjar, yang merupakan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kaltim, menghadapi tuduhan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rachmat Fadjar mengungkapkan Pledoi pribadinya yang terdiri dari 4 halaman, di mana ia memohon pertimbangan Majelis Hakim dan menyesali perbuatannya. Dia menegaskan bahwa pledoi bukan hanya sebagai pembelaan, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral atas proses hukum yang sedang berlangsung. Rachmat Fadjar juga menjelaskan latar belakangnya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pengakuan akan kesalahan yang telah dilakukannya.

Kasus ini berkaitan dengan tuduhan penerimaan gratifikasi dari penyedia jasa konstruksi. Namun, Rachmat Fadjar membantah bahwa uang yang diterimanya sebesar Rp26,2 Miliar, sebagian besar diberikan sebagai ucapan terima kasih, bukan sebagai komitmen proyek. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada skema rumit atau usaha untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana.

Dalam pledoi pribadinya, Rachmat Fadjar meminta maaf kepada keluarga, institusi tempatnya bekerja, dan masyarakat yang telah kecewa. Meskipun dijatuhi pidana 4 tahun 2 bulan dalam kasus suap sebelumnya, dia berharap dapat diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan mendukung keluarganya.

Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 18 Juni 2025 untuk pembacaan putusan setelah Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan dan Penasihat Hukum terdakwa mempertahankan pembelaannya.

Source link