Mekanisme Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden dalam UUD 1945

Mekanisme Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden di Indonesia

Pemakzulan bukan sekadar istilah yang ramai dibicarakan saat krisis politik atau konflik kekuasaan terjadi. Di baliknya, terdapat prosedur hukum yang telah diatur secara jelas dalam konstitusi Indonesia. Presiden atau wakil presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, memang dapat diberhentikan dari jabatannya. Namun, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau hanya berdasarkan tekanan politik.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah menetapkan mekanisme yang ketat dan berlapis untuk pemakzulan, dimulai dari usulan di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di MPR. Proses ini dirancang untuk menjaga stabilitas negara dan memastikan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden hanya terjadi jika ada pelanggaran serius terhadap hukum atau ketentuan konstitusi.

Mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden menurut UUD 1945 sesuai Pasal 7B ayat (1) adalah dengan DPR mengajukan usulan pemberhentian kepada MPR. Kemudian, DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum. MK memiliki kewajiban untuk mengeluarkan putusan berdasarkan pendapat dari DPR. Jika terbukti melanggar hukum, DPR akan menggelar sidang paripurna guna meneruskan usulan pemberhentian kepada MPR.

MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk mengambil keputusan dalam waktu paling lambat 30 hari. Keputusan pemakzulan harus disetujui oleh dua pertiga anggota MPR yang hadir dalam rapat. Sebelum keputusan diambil, presiden atau wakil presiden yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan di hadapan sidang MPR.

Dari proses ini dapat disimpulkan bahwa pemberhentian presiden dan wakil presiden melibatkan DPR, MK, dan MPR. Hal ini menunjukkan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui tahapan hukum dan konstitusional yang ketat. Proses ini penting untuk menjaga stabilitas negara dan menegakkan supremasi konstitusi.

Source link