Berita  

Kuasa Hukum Naili-Ahmad Beri Tanggapan Terkait Gugatan RMB di MK

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-A Tenrikarta (RMB-ATK), telah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah merasa tidak puas dengan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan pada 24 Mei lalu. Gugatan yang diajukan oleh RMB-ATK ini telah menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Palopo. Meskipun sebagian masyarakat memberikan apresiasi, namun banyak pula yang menilai langkah ini sebagai tindakan yang tidak siap kalah dalam kontes pilkada.

Dalam PSU yang diadakan di Kota Palopo, pasangan nomor urut empat, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) berhasil meraih kemenangan dengan perolehan 47.349 suara atau sekitar 50,43 persen dari total suara. Sementara pasangan nomor urut dua, Farid Kasim Judas-Nuraeni (FKJ-Nur) berada di posisi kedua dengan raihan 35.058 suara, diikuti oleh RMB-ATK dengan 11.021 suara dan Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB) dengan 269 suara.

Meskipun RMB-ATK mengajukan gugatan ke MK, pasangan nomor urut dua dan empat, FKJ-Nur dan PD-HB, telah memberikan ucapan selamat kepada Naili-Ome serta menyatakan dukungan mereka untuk pemerintahan yang akan datang. Kuasa Hukum Naili-Ahmad, Baihaki, menyatakan bahwa adalah hal yang wajar bagi pihak yang kalah dalam pemilihan kepala daerah untuk mengajukan gugatan ke MK. Baihaki juga mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan masyarakat yang telah memberikan legitimasi sebesar 51 persen bagi Naili-Akhmad untuk memimpin Palopo ke arah yang lebih baik. Meskipun demikian, Baihaki menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan RMB-ATK terbilang lemah.

Source link