Pemerintah telah memperkenalkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk menopang pekerja yang menerima gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan langkah ini setelah rapat kabinet terbatas dengan Presiden pada Senin (2 Juni), dengan tujuan menguatkan daya beli masyarakat di tengah gejolak ekonomi global.
Untuk menjadi penerima BSU, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dengan pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima subsidi upah sebesar Rp300.000 setiap bulan untuk bulan Juni dan Juli, dengan total Rp600.000. Selain itu, program ini juga mencakup guru kontrak, di mana sekitar 565.000 guru honor diharapkan akan menerima bantuan tunai langsung sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu total Rp600.000.
Keputusan untuk mengalokasikan BSU daripada diskon listrik yang sebelumnya direncanakan didasarkan pada kesiapan data dan implementasi yang lebih efisien. Dalam rangkaian paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun yang disetujui oleh pemerintah atas instruksi langsung Presiden Prabowo, program subsidi upah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah untuk melindungi daya beli penduduk dengan penghasilan menengah ke bawah di tengah ketidakpastian ekonomi global.