Berita  

Gugatan Ditolak MK: Thariq-Nurjana Calon Bupati Gorontalo Utara

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 Gorontalo Utara. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan di Jakarta, Senin. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Roni Imran dan Ramdhan Mapiliey dengan nomor perkara 320/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya.

Dalam sidang tersebut, mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan keputusan ini dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum. Sebagai respons, Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyatakan akan menindaklanjuti putusan MK setelah menerima surat resmi dari KPU RI dan salinan putusan akan diserahkan ke KPU, pemohon, dan termohon.

Selanjutnya, KPU Gorontalo Utara akan mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih, yaitu Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf. Rapat pleno direncanakan akan digelar pada Rabu malam di kantor KPU. Persiapan untuk rapat pleno juga masih harus diselesaikan sebelum acara tersebut digelar.

Source link