PT Suri Tani Pemuka (STP) yang merupakan anak perusahaan dari PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) dan bergerak di bidang akuakultur terintegrasi, berhasil meraih status Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Republik Indonesia. Sertifikasi ini disampaikan langsung kepada Erwin Djohan, Komisaris Utama STP, dan AEO Manager, Ibnu Khaidir Afied, di Kantor Pusat DJBC. Erwin Djohan menyatakan rasa optimis atas pencapaian ini dan yakin bahwa ini akan membuka peluang ekspansi dan kolaborasi global yang lebih luas bagi perusahaan. STP memberikan nilai penting pada keamanan, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap regulasi internasional, sehingga status AEO ini sesuai dengan komitmen perusahaan. Program AEO merupakan inisiatif yang diberikan kepada perusahaan yang memenuhi standar tinggi dalam kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan, perpajakan, dan keamanan rantai pasokan. Dengan sertifikasi ini, STP akan mendapatkan berbagai keuntungan, termasuk prioritas layanan di kepabeanan, kemudahan, dan percepatan proses ekspor-impor. Proses sertifikasi AEO STP berlangsung selama hampir dua tahun, melibatkan evaluasi komprehensif dari berbagai pihak terkait. Dengan status AEO ini, STP semakin diperkuat sebagai mitra strategis dalam jaringan perdagangan internasional yang aman dan terpercaya. Dengan demikian, visi JAPFA Grup untuk memberikan solusi pangan yang berkelanjutan dan berkualitas tinggi dapat terwujud.
AEO: Strategi Terbaik untuk Posisi Pemain Global Akuakultur

Read Also
Recommendation for You

Ockben Saor Sinaga, seorang atlet master, telah dipilih untuk mewakili Indonesia dalam ajang World Police…

Petenis putri Indonesia, Janice Tjen, berhasil meraih gelar juara tunggal dan ganda bersama rekannya Priska…

Prakiraan cuaca untuk Senin, 16 Juni 2025 telah dirilis oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika…