Sidang 4 terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Bunyu berakhir dengan vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Keempat terdakwa, yaitu Muhammad Darisman Rahmani, Hamdani, Rya Gustav, dan Dasep Ilham Nur Akbar, dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RS Pratama Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Vonis yang dijatuhkan termasuk pidana penjara dan denda bagi masing-masing terdakwa.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH menjatuhkan hukuman penjara kepada Terdakwa Dasep Ilham Nur Akbar selama 5 tahun dengan denda Rp300 Juta Subsidair 6 bulan pidana kurungan. Selain itu, Dasep juga dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp23,5 Milyar. Sementara itu, Terdakwa Rya Gustav dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan dengan denda dan Uang Pengganti sekitar lebih dari Rp1 Milyar. Terdakwa Muhammad Darisman Rahmani juga dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan memberikan Uang Pengganti sebesar Rp16,6 Milyar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan Majelis Hakim tersebut memberikan kelonggaran kepada terdakwa jika mereka membayar Uang Pengganti dalam batas waktu yang ditentukan. Namun, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih tinggi dari putusan akhir yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Perkara korupsi pembangunan RS Pratama Bunyu ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp44 Milyar, berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP). Meskipun beberapa terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan, satu di antaranya menerima putusan dengan jelas. Keseluruhan proses sidang dan putusan ini menggambarkan upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi demi keadilan dan keberlangsungan negara.