Tahap II Sidang Mantan Bupati Musi Rawas – Hukum Kriminal

Konferensi Pers Tahap II perkara Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menandai kemajuan dalam penanganan kasus tersebut. Kelima tersangka, termasuk mantan Bupati Musi Rawas, Direktur PT DAM, Kepala BPMPTP Musi Rawas, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas, dan Kepala Desa Mulyoharjo, telah diserahkan dan ditahan selama 20 hari. Penuntutan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk persiapan surat dakwaan. Selama penyidikan, penyidik Kejati Sumsel menyita lahan sawit, dokumen terkait, dan uang dari PT DAM yang diduga terlibat dalam penerbitan izin dan penggunaan lahan tanpa hak. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi ini terjadi dalam penguasaan lahan negara untuk tanaman Kelapa Sawit PT DAM di Kabupaten Musi Rawas. Langkah selanjutnya adalah persiapan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang.akukan penyitaan berupa PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik. Modus operandi yang dilakukan para tersangka meliputi penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara tanpa hak seluas ±5.974,90 Hektar, yang digunakan untuk tanaman Kelapa Sawit PT DAM di Kabupaten Musi Rawas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya, penuntutan perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang.

Source link