Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan pentingnya pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dilakukan dengan prinsip prudent. Pengoperasian Kopdes harus dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan berbagai aspek guna mengurangi risiko potensial. Budi Arie juga memperjelas bahwa Koperasi Desa adalah lembaga usaha yang dimiliki oleh desa dan keuntungannya akan dibagikan kepada para anggota yang juga merupakan warga desa itu sendiri.
Selain itu, Kopdes akan memainkan peranan vital dalam mendistribusikan bahan-bahan pokok yang disubsidi oleh pemerintah. Menkop menyebutkan Kopdes akan menjadi pusat kegiatan ekonomi di desa, termasuk dalam distribusi bantuan sosial, LPG, dan beras. Pembentukan Kopdes merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes untuk meningkatkan kemandirian perekonomian desa. Diharapkan Kopdes dapat beroperasi dan diresmikan pada 28 Oktober 2025. Melalui langkah ini, diharapkan Koperasi Desa dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menggerakkan perekonomian masyarakat desa.