Prabowo Setujui Kenaikan Tunjangan Pegawai Kemenpora

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2025. Ini merupakan peningkatan pertama sejak penyesuaian terakhir pada tahun 2019 melalui Perpres Nomor 14 Tahun 2019. Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan pegawai Kemenpora dan berharap kenaikan ini akan menjadi motivasi untuk mencapai Asta Cita Presiden.

Sebelumnya, Kemenpora telah mengajukan usulan kenaikan tukin pada tahun 2020 dan 2022, namun tertunda karena berbagai alasan. Setelah menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 untuk melakukan penyederhanaan birokrasi, Kemenpora berhasil melakukan penyetaraan jabatan fungsional hingga 99 persen pada tahun 2023. Berdasarkan pencapaian ini, usulan kenaikan tukin kembali diajukan pada tahun 2024.

Setelah melalui tahapan paparan dan evaluasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, serta Sekretariat Presiden, akhirnya disetujui kenaikan tukin tersebut. Presiden Prabowo menandatangani keputusan ini pada 6 Mei 2025. Dengan kenaikan tunjangan ini, diharapkan kinerja pegawai Kemenpora semakin optimal dalam mendukung program-program strategis pemerintah di bidang kepemudaan dan olahraga.

Source link

Exit mobile version