Mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera Dihukum 1 Tahun: Kasus Hukum Kriminal

Direktur PT. BPR Bontang Sejahtera, Yudi Lesmana, terlihat tenang saat mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara yang menjeratnya. Majelis Hakim menetapkan Yudi Lesmana bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dan menghukumnya dengan 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta. Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Yudi untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp1 Milyar. Terdakwa sebelumnya, mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, Dandi Prio Anggono, telah divonis bersalah dan dihukum penjara serta membayar Uang Pengganti. Kasus Tipikor ini bermula dari dana yang disalurkan ke Perusda AUJ Bontang pada tahun 2014-2015. Semua hal ini terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda.

Source link