Berita  

Alasan Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

Polri telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinsial SSS, yang menjadi tersangka dalam kasus pembuatan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Penangguhan penahanan dilakukan setelah SSS meminta maaf atas perbuatannya. Awalnya, SSS ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sebelum penangguhan penahanan yang dilakukan pada tanggal 11 Mei 2025.

Permohonan maaf dari SSS juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden Jokowi, dan pihak ITB. SSS telah menyatakan penyesalan dan komitmen untuk tidak mengulangi tindakannya. Penangguhan penahanan ini juga dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada SSS untuk melanjutkan studinya dan merupakan bentuk pendekatan kemanusiaan.

Kasus ini bermula dari unggahan meme yang dilakukan oleh SSS dan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri pada tanggal 24 Maret 2025. Setelah melakukan penyelidikan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus ini. Proses penyidikan melibatkan beberapa saksi dan ahli, serta penyitaan barang bukti dari para saksi dan tersangka.

SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penahanan SSS telah dilakukan sejak tanggal 7 Mei 2025. Seluruh proses penangguhan penahanan dan penanganan kasus ini mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Source link