Kapolda Kaltim Brigjen Pol. Endar Priantoro bersama Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Samarinda. Konferensi Pers ini digelar dalam rangka menyampaikan keberhasilan jajaran Polresta Samarinda, dalam menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 5,1 Kilogram. Pelaku pengedaran Narkoba dengan barang bukti melebihi 5 gram dapat diancam hukuman berat. Kronologis penangkapan diungkapkan Kapolresta Samarinda, dimana penangkapan pertama dilakukan di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 2 bungkus sabu seberat 2,042 Kilogram yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina merek Guanyiwang. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya dan menyita sabu seberat 3,059 Kilogram. Kapolresta Samarinda menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Dugaan sementara menyebut bahwa Sabu tersebut berasal dari perbatasan Tawau dan Nunukan, dengan tujuan distribusi ke wilayah Kalimantan Utara, Berau, Kutai Timur, Bontang, dan bahkan Sulawesi Selatan. Kasus ini menunjukkan keseriusan pihak Kepolisian dalam memerangi peredaran Narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Sitaan 5,1 Kg Sabu Polresta Samarinda – Berita Hukum Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…

Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…

Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…