Revisi UU TNI: Meningkatkan Profesionalisme Prajurit

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto,SE, MSi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPR RI untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto menyampaikan bahwa revisi UU TNI itu penting untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, dan memastikan supremasi sipil. Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan adaptif terhadap tantangan zaman. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pengaturan penempatan prajurit aktif di luar struktur TNI di Kementerian dan Lembaga (K/L). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penempatan tersebut tidak mengganggu prinsip netralitas TNI dan sesuai dengan kepentingan nasional. Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, dengan memperhatikan usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin panjang. Kapuspen TNI menekankan bahwa penyesuaian batas usia pensiun bertujuan untuk memungkinkan prajurit yang masih produktif dapat tetap berkontribusi tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI. Selain itu, TNI juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang berisi kebencian dan fitnah. Panglima TNI juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil, dalam pemisahan yang jelas antara militer dan sipil sebagai prinsip fundamental negara demokrasi. TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya. Melalui revisi UU TNI, diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

Source link