Terdakwa Rusdi Noor dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam sebuah perkara korupsi. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH menyatakan bahwa Rusdi Noor terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.300.000.000,-.
Dalam dakwaan JPU, Rusdi Noor diduga melakukan penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar. Atas hal ini, Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Rusdi Noor didakwa sebagai Persero di CV Berkat Kaltim dalam kasus pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan KPN yang merugikan keuangan negara. Dalam persidangan, Rusdi Noor dan JPU menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.