Gugatan Sayid Terhadap DK PWI Pusat: Klarifikasi Kasus Hukum Kriminal

Tim Advokat Kehormatan Wartawan, dipimpin oleh Todung Mulya Lubis, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) tidak dapat diterima. Dalam putusan nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat II hingga Tergugat X dan menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang untuk memeriksa perkara perdata tersebut. Selain menolak gugatan Sayid, Majelis Hakim juga memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara yang dijadwalkan sejumlah Rp.1.888.000,00.

Fransiskus Xaverius, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, menyatakan bahwa putusan tersebut menggarisbawahi pentingnya mekanisme internal organisasi profesi dalam penyelesaian sengketa. Tim tersebut beranggotakan 15 pengacara yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis dan Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, yang berasal dari firma hukum yang dihormati. Mereka menekankan pentingnya prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik dalam organisasi profesi.

Tim Advokat juga mengajukan eksepsi terkait kompetensi absolut para tergugat, dengan argumen bahwa PN Jakpus tidak berwenang untuk memeriksa masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi inti dalam perkara tersebut. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengakui kewenangan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan internal.

Sayid Iskandarsyah menggugat DK PWI dan pengurusnya ke PN Jakarta Pusat terkait Surat Keputusan (SK) yang menimbulkan kerugian baginya. Berdasarkan pandangan Sayid, SK tersebut menimbulkan kewajiban membayar sejumlah uang kepada PWI Pusat. Dalam gugatannya, Sayid menyatakan kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya, dengan total nilai gugatan mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Semua perkembangan ini menunjukkan pentingnya proses hukum internal dalam organisasi profesi dan penegakan nilai-nilai integritas serta tanggung jawab dalam dunia pers. Seluruh pihak diharapkan dapat mengambil hikmah dari sengketa ini dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip kode etik yang berlaku.

Source link