Direktur RSUD Nunukan Bersalah: Hukuman Jumping – Tinjauan Hukum

Direktur, Kuasa Penggunga Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021-2022, Dulman Lekong, divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan tersebut diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Dulman Lekong tidak bersalah atas Dakwaan Primair namun bersalah atas Dakwaan Subsidair. Akibatnya, ia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp300 Juta.

Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1,4 Milyar untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Jika dalam 1 bulan tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Terdakwa juga diperintahkan untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Selain itu, dia harus tetap ditahan meskipun masa penahannya dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Hukuman yang diterima oleh Terdakwa Dulman Lekong ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, sesuai dengan pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan Terdakwa masuk dalam kategori sedang dengan kerugian negara lebih dari Rp1 Milyar. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman yang lebih ringan namun Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih tinggi.

Dalam dakwaan, Terdakwa Dulman Lekong bersama Terdakwa lain didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Kabupaten Nunukan. Mereka diduga merugikan keuangan negara dengan jumlah yang signifikan. Setelah mendengar putusan, Terdakwa dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap mereka apakah menerima putusan atau akan mengajukan upaya hukum banding.

Source link