Selama bulan Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap memenuhi kewajiban sehari-hari, termasuk bekerja. Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar. Aturan ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Waktu istirahat ditentukan berbeda antara hari Jumat dan hari-hari lainnya. Selain itu, jam kerja instansi pemerintah akan dimulai pukul 08.00 waktu setempat baik di pusat maupun daerah.
Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja di luar lima hari seminggu, mereka diharuskan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perpres tersebut. Adapun penyesuaian lebih lanjut terkait hari kerja, jam kerja, waktu istirahat, dan jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Dalam Perpres ini juga diatur bahwa jumlah hari kerja dan jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, serta kebijakan lain yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Namun, aturan jam kerja ini tidak berlaku bagi TNI, POLRI, dan pegawai ASN di perwakilan RI di luar negeri, yang jam kerjanya akan diatur sesuai dengan ketentuan masing-masing.
Penyesuaian jam kerja ini bertujuan agar ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik sambil tetap melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk. Aturan ini juga memastikan kelancaran pelayanan publik tanpa mengurangi produktivitas ASN selama bulan Ramadhan. Semoga dengan adanya ketentuan ini, semua pihak dapat memperoleh manfaat dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.