Di Kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, aktivitas perambahan dan tambang ilegal telah menjadi sorotan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Samarinda. Dalam sebuah pernyataan sikap yang disampaikan oleh Ketua LHKP Kota Samarinda, Anderyan Noor mengecam praktik ilegal ini dan menyatakan bahwa hal tersebut merusak tata kelola ruang, mengancam keselamatan warga, dan tidak sesuai dengan keadilan ekologis. LHKP Kota Samarinda menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku illegal mining dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk mengusut jaringan yang terlibat di dalamnya. Dalam upaya menjaga lingkungan dan masyarakat, LHKP Kota Samarinda juga mendorong pihak terkait untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pemberian izin usaha tambang. Selain itu, LHKP Kota Samarinda juga mengajak semua pihak, terutama umat Islam dan warga Muhammadiyah, untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menolak eksploitasi alam yang berlebihan. Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan lingkungan di Kota Samarinda.
Hutan Pendidikan Unmul Dikecam Penambang: Tanggapan LHKP Muhammadiyah

Read Also
Recommendation for You

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…

Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…

Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…