Tiga orang tersangka, yaitu ABS, DJU, dan AM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat, sejumlah barang bukti disita termasuk uang dalam berbagai mata uang, mobil, dan sepeda motor. Proses pemeriksaan terhadap sejumlah orang juga dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, mengungkap adanya kesepakatan antara para tersangka terkait penyelesaian perkara korupsi. Akibatnya, ketiga hakim yang terlibat dalam kasus ini, yaitu ABS, DJU, dan AM, ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Hal ini merupakan upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia.
3 Hakim PN Jakpus Ditetapkan Tersangka: Fakta Hukum Kriminal

Read Also
Recommendation for You

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…

Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…

Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…