Pelapor kasus cash back PWI, Helmi Burman, telah bertemu dengan penyidik di Polda Metro Jaya didampingi oleh para pimpinan PWI Pusat. Helmi Burman menekankan pentingnya gelar perkara agar terdapat kepastian hukum dalam penyelesaian kasus tersebut dan menolak penyelesaian melalui Restorative Justice. Undangan ke Polda Metro Jaya merujuk pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 8/2021. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, juga menegaskan bahwa penyelesaian masalah PWI melalui mediasi telah mengalami kebuntuan sebelumnya. Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, mendukung gelar perkara kasus cash back agar segera disidangkan di Pengadilan. Putusan Dewan Kehormatan PWI terhadap HCB dan kawan-kawan sudah final dan konstitusional, namun aspek kebenaran secara hukum perlu diuji di Pengadilan untuk memastikan penyelesaian yang adil. Hal ini diharapkan dapat membawa klarifikasi dan keadilan dalam penyelesaian kasus cash back PWI.
PWI Siapkan Perkara Kasus Cash Back untuk Penyelesaian Hukum Kriminal

Read Also
Recommendation for You

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan 2 tersangka, yaitu ZZ dan…

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT…

Berawal dari perjuangan Faisal dan rekan-rekannya yang mewakili diri sebagai warga Kalimantan Timur, gugatan untuk…

Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan…