Pada suatu hari di Tarakan, terdakwa Baharuddin Bin (Alm.) Labada dihukum 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan karena memiliki 24,2 kg narkotika jenis Sabu. Meskipun tuntutan JPU adalah seumur hidup, namun hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dan semua elemen dakwaan terpenuhi. Meskipun JPU dan Terdakwa masih pikir-pikir untuk banding, keluarga terdakwa mendorong pengacara untuk melakukannya.
Dalam proses persidangan, keluarga Terdakwa mengungkapkan ketidaksetujuan mereka terhadap vonis 9 tahun penjara. Mereka meragukan keberadaan barang bukti seperti speaker, MP3 suara burung, dan sarung dalam BAP. Keluarga mencurigai adanya kesalahan dan menolak keputusan hakim. Nurlia, kakak kandung Terdakwa, menyatakan keyakinannya bahwa adiknya dijadikan sebagai kambing hitam dalam kasus ini.
Baharuddin, yang sehari-harinya menangkap Burung Belibis untuk menghidupi keluarganya, tanpa disadari terlibat dalam kasus narkotika. Padahal, menurut Nurlia, Baharuddin adalah seorang buruh pelabuhan yang telah lama bekerja sebagai penangkap Burung Belibis. Nurlia meragukan motif polisi dalam menangkap saudaranya, dan menyebutkan bahwa fakta-fakta klaim Ardi (DPO) tidak sesuai dengan kebenaran.
Selain itu, keluarga juga bertanya-tanya mengapa alat penangkap burung seperti pukat dan loudspeaker tidak disebutkan dalam BAP. Mereka mempertanyakan validitas dakwaan dan tuntutan terhadap Baharuddin. Meskipun vonis sudah dijatuhkan, keluarga berencana untuk melakukan banding untuk membuktikan ketidakadilan yang menimpa Terdakwa. Anggota LSM di Tarakan juga turut mendukung langkah hukum yang diambil oleh Baharuddin dan keluarganya.
Sebelum tertangkap, Baharuddin masih aktif menawarkan Burung Belibis dalam sebuah forum jual beli online di Kaltara. Postingan tersebut menjadi bukti digital bahwa aktifitas penangkapan burung masih terus dilakukan. Kasus Baharuddin menunjukkan betapa sulitnya proses hukum terkait narkotika, terutama bagi individu yang tidak terlibat secara langsung.