Sidang Terdakwa Rahol Suti Yaman dalam Kasus Pemalsuan Surat
Sidang Terdakwa Rahol Suti Yaman dalam kasus tindak pidana dugaan pemalsuan surat kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang ini diawasi oleh Komisi Yudisial dan dibuka untuk umum. Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim menegaskan pentingnya para saksi memberikan keterangan yang benar, tanpa menyimpulkan atau memberikan tanggapan. Jaksa penuntut umum memanggil para saksi untuk memberikan kesaksian, namun hanya 5 dari 7 saksi yang hadir.
Dalam persidangan, saksi pelapor Heryono menjelaskan bahwa tanahnya yang telah bersertifikat atas namanya telah diambil dan dijual oleh orang lain. Dia membeli tanah tersebut pada tahun 1995-1996 dan menyewakannya dengan harga 20 juta per tahun. Persidangan juga mengungkap bahwa Terdakwa Rahol diduga menggunakan surat palsu untuk klaim kepemilikan tanah yang dijual dengan iming-iming mendapatkan uang sebesar 4 miliar.
Selain itu, saksi lain seperti Saipul dan Istiar juga memberikan kesaksian penting dalam kasus ini. Saipul mengaku tidak mengenal pembeli tanah, sementara Istiar menyoroti adanya tanda tangan palsu dalam surat kepemilikan tanah. Seorang saksi ahli juga memberikan penjelasan bahwa tindakan pemalsuan surat dapat menjerat seseorang sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Sidang ini masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lanjutan di pekan depan. Penting untuk mencatat bahwa kasus pemalsuan surat ini masih berlanjut dan pihak terkait akan terus mengikuti perkembangan persidangan.