Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan pernyataan terkait usulan pemakzulan wakil presiden Gibran Rakabuming. Luhut meminta para pengusul untuk meninggalkan Indonesia, mengingat bagiannya bahwa pengusul tersebut tidak taat konstitusi. Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia, penting untuk patuh pada konstitusi. Luhut juga menegaskan agar tidak ada pecah belah kekuatan asing di Indonesia, dan yang dibutuhkan dalam kondisi saat ini adalah persatuan. Pernyataan ini disampaikan setelah acara halalbihalal Presiden Prabowo Subianto bersama purnawirawan TNI dan Polri. Sebelumnya, ratusan purnawirawan jenderal TNI telah menyampaikan delapan tuntutan, termasuk penarikan Gibran Rakabuming dari jabatannya sebagai wakil presiden. Tuntutan ini disertakan dalam sebuah dokumen yang ditandatangani oleh beberapa nama penting seperti Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan. Try Sutrisno juga turut menandatangani dalam kolom “Mengetahui”. Lembar tuntutan ini berdatangan Februari 2025.
Luhut: Tolak Permintaan Gibran Diganti, Jangan Tinggal di Indonesia

Read Also
Recommendation for You

Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), menyoroti pentingnya loyalitas kepala daerah terhadap partai dalam…

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan mengenai proses pengisian posisi sekretaris…

Amien Rais, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, memunculkan perhatian publik setelah menayangkan video mengenai harapan…

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa candaannya yang menggoda Wakil Gubernur Jawa Timur,…

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa ia tidak berminat untuk maju sebagai calon Ketua Umum…