Fungsi Lembaga Pemerintahan Indonesia: Eksekutif, Legislatif, Yudikatif

Di dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara terbagi menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep ini merujuk pada trias politica oleh Montesquieu. Tujuan pembagian kekuasaan ini adalah untuk mencegah pemusatan kekuasaan dan memastikan adanya sistem pengawasan.

Lembaga eksekutif adalah cabang kekuasaan negara yang bertanggung jawab untuk menjalankan undang-undang dan mengurus administrasi pemerintahan. Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden beserta Wakil Presiden dan para menteri di kabinet. Fungsi lembaga eksekutif meliputi bidang administratif, legislatif, keamanan, yudikatif, dan diplomatik.

Lembaga legislatif, pada sisi lain, bertugas membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri dari DPR, MPR, dan DPD. Fungsi utama lembaga legislatif adalah untuk legislasi dan pengawasan baik terhadap lembaga eksekutif maupun perjanjian internasional.

Sementara lembaga yudikatif menjalankan fungsi kehakiman dengan tugas menegakkan hukum berdasarkan UUD 1945. Lembaga ini terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Fungsi Mahkamah Agung termasuk memutuskan kasasi, menyelesaikan sengketa kewenangan, dan melaksanakan uji materiil. Mahkamah Konstitusi, di sisi lain, melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 serta menyelesaikan sengketa antar lembaga negara.

Ketiga lembaga negara ini merupakan pilar utama dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Lembaga eksekutif menjalankan kebijakan, legislatif merumuskan aturan, dan yudikatif menegakkan keadilan. Keterjagaan keseimbangan dan pengawasan antar lembaga sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Source link