Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski mirip, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya.
DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional. Mereka memiliki kewenangan membentuk undang-undang, menyusun APBN, dan mengawasi kebijakan pemerintah. DPR juga memiliki fungsi pengawasan dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Mereka dapat mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR jika terjadi pelanggaran hukum yang serius.
Di sisi lain, MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas utamanya adalah menetapkan dan mengubah UUD 1945, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden. MPR memiliki wewenang memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika melanggar konstitusi. Mereka juga berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang bersifat strategis.
Perbedaan antara DPR dan MPR juga terlihat pada komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus masing-masing lembaga. DPR lebih fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan; sementara MPR menitikberatkan pada fungsi konstitusional seperti pengubahan UUD dan pelantikan Presiden. Kehadiran keduanya sangat penting dalam memperkuat demokrasi Indonesia dan menjaga kesinambungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila.