Berita  

AFPI: Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjol

Sejumlah massa aksi menunjukkan poster saat unjuk rasa di Taman Elektrik, Kota Tangerang, Banten.

KETUA Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar membantah tuduhan kartel dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut adanya dugaan kartel dalam penetapan bunga pinjaman online (pinjol) tinggi. Menurutnya, tuduhan KPPU tidak tepat karena tidak ada kartel yang merugikan masyarakat dalam hal ini.

Suku bunga pinjaman ditetapkan oleh tiap platform berdasarkan kebijakan mereka sendiri, bukan hasil pengaturan bersama. Rata-rata suku bunga pinjaman online berkisar 0,06% per hari, atau 21,6% per tahun, jelas Entjik.

Penetapan batas bunga oleh platform pinjol anggota AFPI juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal yang menerapkan bunga tinggi tanpa batas. Hal ini sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen yang juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meskipun KPPU sedang menyelidiki dugaan pelanggaran, Entjik menegaskan bahwa isu tersebut sudah tidak relevan karena OJK telah mengatur ketentuan yang lebih rinci sejak 2023 mengenai batas bunga pinjol. AFPI tetap menghormati proses KPPU dan siap bersikap kooperatif jika diperlukan informasi tambahan.

KPPU mengungkap dugaan pelanggaran pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di mana 97 penyelenggara pinjol diduga melakukan kesepakatan internal melalui AFPI. Mereka dituduh melakukan pengaturan bersama terkait bunga harian.

Source link