Masyarakat Baduy: RUU Desa Adat Harus Segera Disahkan!

Masyarakat Baduy telah meminta pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Ada demi menjaga kelestarian wilayah mereka di Bumi Kanekes. Jaro Oom, yang menjabat sebagai Jaro Pamarentahan Baduy, telah menegaskan pentingnya UU Masyarakat Adat untuk melindungi masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai leluhur mereka. Pelestarian alam di Ujung Kulon juga dipandang penting karena wilayah tersebut merupakan jantung hutan di Banten dan habitat bagi badak bercula satu.

Selain itu, kerja sama dalam menjaga pelestarian alam dan hutan di Banten yang berada di Pulomanuk, Gunung Honje, dan Gunung Pulosari turut ditekankan. Masyarakat Kanekes juga berharap agar obat penawar bisa disediakan di sekitar desa mereka, terutama untuk mengatasi masalah gigitan ular. Andra Soni, Gubernur Banten, berkomitmen untuk melestarikan alam di wilayahnya dan telah memerintahkan Dinas Kesehatan untuk menyediakan obat penawar bisa ular di sekitar desa adat Baduy.

Pada acara Seba Baduy 2025, sekitar 1.769 masyarakat Kanekes turut serta, dengan 69 orang masyarakat Baduy Dalam yang berjalan kaki dari Leuwidamar menuju Pendopo Lama Gubernur Banten di Kota Serang. Dalam upacara tersebut, Soni menerima laksa dari masyarakat adat Baduy, yang menjadi simbol persatuan dan kebersamaan di antara mereka. Politikus Gerindra juga menegaskan bahwa kehadiran masyarakat Baduy bukanlah sekadar tontonan, melainkan sebagai bentuk pesan tentang harmoni dengan alam dan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan.

Source link