Peluang Kekayaan Intelektual di Sound Horeg

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg telah menjadi sorotan utama dalam hiburan di berbagai acara terbuka, mulai dari pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung rakyat. Aktivitas ini memiliki ciri khas seperti penggunaan speaker atau sound system yang kuat, memutar lagu-lagu populer dengan aransemen unik, serta kadang-kadang dilengkapi dengan pertunjukan visual yang menarik. Namun, ternyata suara yang keras dan dentuman yang keluar dari speaker dapat menimbulkan kekhawatiran, baik karena mengganggu ketenangan maupun berpotensi merusak bangunan di sekitarnya.

Dengan munculnya pro dan kontra dari masyarakat terhadap atraksi ini, muncul pertanyaan seputar kedudukan ‘sound horeg’ dalam konteks kekayaan intelektual (KI). Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri dari Kantor DJKI, dalam wawancara pada Rabu (30/4), mengajak masyarakat untuk memahami lebih dalam fenomena sound horeg yang tengah ramai diperbincangkan. Menurutnya, penting untuk membedakan mana yang merupakan hasil kreativitas yang layak dilindungi oleh KI, dan mana yang berdampak negatif bagi masyarakat.

Dalam satu atraksi sound horeg, terdapat berbagai elemen KI yang dapat dilindungi sebagai bagian dari kreativitas. Teknologi yang digunakan untuk menciptakan suara dengan volume tinggi dapat dilindungi oleh paten, sementara kreasi-kreasi sound horeg yang beragam dapat di lindungi oleh desain industri jika terdapat inovasi dalam produknya. Selain itu, musik remix yang digunakan dalam atraksi ini juga dapat dilindungi hak ciptanya dengan memperhatikan hak moral dan ekonomi dari para pemilik lagu yang diremix.

Agung juga mengajak pihak terkait untuk bersama-sama menciptakan aturan yang dapat mengatur penggunaan fenomena sound horeg agar dapat dinikmati dalam konteks yang tepat tanpa memberikan dampak negatif pada masyarakat dan tetap menjaga perlindungan atas kekayaan intelektual yang dihasilkan.

Source link