Berita  

Kontroversi Wapres Gibran Mundur: Analisis Boni Hargens

Usulan oleh Forum Pirnawirawan TNI-Polri untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI semakin ramai dibicarakan. Namun, pandangan tersebut tidak mudah untuk direalisasikan. Boni Hargens, seorang pengamat politik, menegaskan bahwa dalam konteks demokrasi konstitusional Indonesia, hal tersebut tidak mungkin terjadi. Pasangan presiden dan wakil presiden dipilih bersama oleh rakyat melalui pemilu langsung. Menurut Boni, menggantikan wakil presiden di tengah jalan merupakan langkah yang inkonstitusional.

Ia menekankan bahwa tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengizinkan penggantian Wakil Presiden. Bahkan, Pasal 7A UUD 1945 hanya memuat dasar-dasar pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden selama masa jabatan, seperti pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana serius lainnya. Boni berpendapat bahwa hingga saat ini, tidak ada bukti bahwa Wakil Presiden Gibran melakukan pelanggaran tersebut.

Ia menyatakan bahwa desakan untuk mengganti Wapres Gibran hanya akan memperkeruh situasi politik di tengah upaya pemerintah untuk menangani tantangan multidimensi, terutama di bidang ekonomi. Boni menilai tindakan kelompok ini sebagai politik kekuasaan yang tidak sesuai dengan konstitusi. Gerakan semacam itu berpotensi merusak stabilitas politik dan proses pemerintahan demokratis yang dihasilkan dari pemilu.

Source link