Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyoroti tiga kemungkinan dasar hukum yang bisa digunakan sebagai pintu masuk proses impeachment. Dalam sebuah diskusi yang diadakan Kompas TV bertajuk ‘Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran’, Zainal mengemukakan pandangannya. Menurutnya, langkah awal dapat dimulai dari DPR apabila terdapat pelanggaran konstitusi, seperti jika Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Selain itu, Uceng juga menyebut kemungkinan adanya unsur perbuatan tercela, termasuk peristiwa sebelum Gibran resmi menjabat sebagai wakil presiden, seperti dugaan keterlibatan dengan akun media sosial fufufafa. Jalur ketiga yang disebutkan Uceng terkait potensi pelanggaran hukum pidana, seperti laporan yang pernah disampaikan oleh Ubaidilah Badrun ke KPK. Segala kemungkinan ini, jika didukung oleh bukti kuat, dapat menjadi dasar proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran.
Dugaan Ijazah Palsu Wapres Gibran: Analisis Pakar Hukum UGM

Read Also
Recommendation for You

Membandingkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,…

Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…

“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…