Seorang politikus senior, Malem Sambat Kaban, memberikan pendapatnya mengenai isu yang terkait dengan permintaan mundurnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui akun media sosial pribadinya, Malem Sambat Kaban menyoroti beberapa aturan terkait perubahan UUD 1945 yang diizinkan menurut Konstitusi. Menurutnya, amandemen UUD 1945 diperbolehkan dan sah dilakukan, termasuk untuk Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan Konstitusi. Ia juga menegaskan bahwa pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden juga dibenarkan oleh Konstitusi. Selain itu, ia juga menyebut bahwa usulan untuk mengganti Wakil Presiden juga merupakan hal yang sah. Namun, ia menolak sikap yang menentang hal tersebut dengan menyebutnya tidak memiliki pemahaman yang cukup terhadap konstitusi. Sebelumnya, MPR RI telah diminta untuk segera mengadakan sidang guna membahas penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sesuai dengan tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada tanggal 17 April 2025. Alasan di balik tuntutan pencopotan Gibran antara lain masalah etika dan dianggap bahwa putra sulung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut tidak memiliki kapasitas dan kompetensi yang diperlukan sebagai Wapres.
MS Kaban: Gibran Melawan Konstitusi, Itu Tidak Benar

Read Also
Recommendation for You

Membandingkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait,…

Heru Subagia, seorang Pengamat Politik dan Ekonomi, memberikan tanggapannya terkait kontroversi surat yang mengatasnamakan DPW…

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan setelah mengungkapkan bahwa ia memerintahkan relawan Bara JP…

“Dare” merupakan kata dalam bahasa Inggris yang berarti berani atau tantangan. Dalam konteks yang lebih…