Pengacara Muda Tersangka Dugaan Narkoba di Jakarta Pusat

Pengacara S (31 tahun) dituduh membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan narkoba, membuatnya menjadi tersangka. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini adalah pelanggaran serius yang bisa membahayakan keamanan masyarakat,” kata Susatyo. Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang lain terkait kepemilikan senjata api ilegal dan jaringan peredaran narkoba. Tim penyelidik telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak menemukan barang bukti senjata api lainnya.

Penangkapan S terjadi setelah pengacara tersebut mengalami kecelakaan di Senen, Jakarta Pusat. Seorang sopir angkutan umum melaporkan kepolisian setelah mencurigai bahwa pelaku membawa senjata api, dan setelah pemeriksaan, petugas menemukan senjata pistol Makarov kaliber 7.65 mm tanpa izin resmi. Senjata tersebut diselipkan di tubuh pengacara tersebut bersama dengan senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan HS, dan satu klip narkotika sabu-sabu di dalam mobil pelaku. Saat ini, pelaku ditahan dan perkara sedang diproses untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Source link