Wakil Wali Kota Akui Belum Bahas Usul Pemekaran Solo Menjadi Daerah Istimewa

Pengelola kota Solo, Jawa Tengah, mengungkapkan pendapatnya tentang usulan wilayah tersebut untuk menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) dengan status Daerah Istimewa. Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, menyatakan bahwa mereka belum membahas secara mendalam tentang rencana menjadi Daerah Istimewa, dan akan mempertimbangkan usulan tersebut bersama Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto. Sebelumnya, Astrid juga menyebutkan bahwa selama ini Pemkot Solo sedang berupaya untuk membuat wilayah tersebut menjadi pusat di kabupaten sekitarnya seperti Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Wonogiri, dan Klaten. Usulan tersebut membuat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyebut bahwa hingga April 2025 terdapat banyak usulan pembentukan DOB di Indonesia, termasuk Solo. Meskipun demikian, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, berpendapat bahwa Solo sudah menjadi kota yang berkembang dalam bidang dagang, pendidikan, dan industri, sehingga menurutnya tidak perlu dijadikan daerah istimewa. Selain itu, proses pembentukan DOB diatur oleh UU Pemda dan aturan turunannya dalam PP Nomor 78 Tahun 2007, yang melibatkan persetujuan dan keputusan dari berbagai tingkatan pemerintahan.

Source link

Exit mobile version