Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap bahwa motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap keberadaan aset tersebut yang tidak terungkap dalam laporan kekayaan yang diajukan. KPK telah melakukan tindakan penyitaan terhadap motor tersebut, menjadikan kasus ini semakin menarik perhatian publik. Keterbukaan dan ketaatan terhadap aturan pelaporan harta kekayaan dinilai penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas bagi pejabat negara. Semoga kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan untuk memperkuat integritas penyelenggara negara.
Penampakan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Disita Oleh KPK

Read Also
Recommendation for You

Soekarno, atau Koesno Sosrodihardjo, adalah Presiden pertama Republik Indonesia yang memegang peran penting dalam perjuangan…

Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan…

Yurike Sanger, istri ke-7 Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, telah meninggal dunia di Rumah Sakit…

Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan setelah kontroversi pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah,…

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik beberapa pejabat baru diantaranya Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga…