Berita  

Analisis Boni Hargens: Usulan Ganti Wapres Gibran Perkeruh Politik

Boni Hargens, seorang Analis Politik, menegaskan bahwa usulan kontroversial untuk menggantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidaklah mungkin dilakukan dan hanya akan memperkeruh suasana politik nasional. Menurut Boni, dalam konteks demokrasi konstitusional Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara bersama dan langsung oleh rakyat dalam Pemilu, sehingga menggantikan Wakil Presiden di tengah jalan dianggap sebagai tindakan yang inkonstitusional. Boni menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang memungkinkan pergantian Wakil Presiden di tengah masa jabatannya, kecuali dalam kasus pemakzulan atas pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau penyuapan.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini, Bony memperjelas bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun dari tindakan pelanggaran tersebut yang dilakukan oleh Wakil Presiden Gibran. Dia juga menilai bahwa usulan penggantian Wakil Presiden hanya bertujuan untuk memperkeruh suasana politik nasional, di tengah upaya pemerintah untuk mengatasi ancaman multidimensi, terutama dalam sektor ekonomi akibat perang dagang antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) alias China. Menurut Boni, upaya ini hanya akan mengganggu kerja keras pemerintah dalam menghadapi tantangan tersebut.

Source link