Pada Sabtu (19/4), sebanyak 8 daerah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PSU ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan keabsahan suara dalam proses Pilkada di daerah tersebut. Keputusan MK menjadi landasan bagi pelaksanaan PSU ini sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan. Dengan adanya PSU, diharapkan hasil Pilkada di daerah-daerah tersebut dapat memenuhi standar integritas dan kepercayaan publik. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.
Pemungutan Suara Ulang Pilkada: Dari Serang hingga Pasaman

Read Also
Recommendation for You
Soekarno, atau Koesno Sosrodihardjo, adalah Presiden pertama Republik Indonesia yang memegang peran penting dalam perjuangan…
Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan…
Yurike Sanger, istri ke-7 Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, telah meninggal dunia di Rumah Sakit…
Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan setelah kontroversi pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah,…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik beberapa pejabat baru diantaranya Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga…