Penangkapan WNA Iran Terkait Peluru Ilegal di Indramayu

Polisi menangkap warga negara asing asal Iran, Baba Naser (49), di Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan bahwa Naser kedapatan memiliki senjata api ilegal beserta amunisinya setelah mendapatkan informasi dari warga. Selama pemeriksaan, polisi menemukan senjata beserta amunisi yang disimpan dalam lemari di lantai dua rumah pelaku. Polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api jenis pistol Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm dan 125 butir peluru aktif tanpa dokumen resmi. Selain itu, juga ditemukan satu flashdisk berisi potongan video dan foto senjata, satu buah tas berwarna merah bertuliskan “GC”, dan satu holster berwarna hitam.

Naser mengaku mendapat senjata tersebut dari seseorang berinisial T, yang saat ini masih dalam daftar buronan polisi. Selain itu, Naser juga mengakui pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaannya hingga mati. Akibat perbuatannya, Naser dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah. Tindakan ilegal yang dilakukan Naser membuatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Sementara itu, polisi terus melakukan penelusuran terhadap orang berinisial T yang memberikan senjata ilegal kepada Naser, untuk memastikan keamanan masyarakat.

Source link