Penarikan Semua Pagar Laut di Bekasi: Demul Ultimatum Perusahaan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jabar siap mengambil tindakan terkait pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi jika proyek tersebut berjalan lambat. Keluhan nelayan Bekasi terkait pembatasan gerak mereka dalam mencari ikan akibat pagar bambu yang belum dibongkar sepenuhnya menjadi perhatian pihak berwenang. Dedi menegaskan bahwa tanggung jawab pembongkaran saat ini ada pada Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Pembongkaran pagar laut bekasi sebelumnya sempat dimulai, namun terhenti tanpa kelanjutan yang signifikan. Nelayan setempat, seperti Muhammad Ramli, merasa bahwa akses para nelayan masih terbatas akibat belum adanya pembongkaran sepenuhnya. Proses hukum terkait pembongkaran ini berada di bawah Kementerian Kelautan sehingga koordinasi antara pihak terkait menjadi penting. Adanya pembongkaran sepihak dari PT TRPN dengan alasan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri menunjukkan kompleksitas kasus ini.

Pembongkaran pagar laut Bekasi berkaitan dengan pemalsuan 93 sertifikat hak milik yang dituduhkan kepada sembilan tersangka. Sertifikat itu digunakan untuk memperluas area laut di Segarajaya. Keterlibatan pihak terkait, termasuk kepala desa, staf administrasi, dan petugas lainnya, menunjukkan tingkat keseriusan kasus ini. Pembongkaran pagar laut Bekasi menjadi sorotan utama dalam rangka menjaga keadilan dan legalitas di wilayah tersebut.

Source link