Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara empat hakim dan panitera pengadilan yang menjadi tersangka suap pemberian vonis lepas dalam kasus korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung. MA menunggu putusan hukum inkrah terlebih dahulu sebelum memberhentikan mereka secara resmi. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa MA menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung dan mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel. Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar yang diterima oleh terdakwa melalui beberapa pihak terkait. Keputusan ini merupakan langkah dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional.
Berhentikan Sementara 4 Hakim Tersangka Suap Vonis Korupsi Migor

Read Also
Recommendation for You

Soekarno, atau Koesno Sosrodihardjo, adalah Presiden pertama Republik Indonesia yang memegang peran penting dalam perjuangan…

Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan…

Yurike Sanger, istri ke-7 Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, telah meninggal dunia di Rumah Sakit…

Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan setelah kontroversi pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah,…

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik beberapa pejabat baru diantaranya Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga…