Polisi di Lembata menetapkan lima warga Desa Normal I sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berusia 15 tahun. Kelima tersangka ditahan setelah penyelidikan dan gelar perkara oleh Satuan Reskrim Polres Lembata. Mereka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang tentang perlindungan anak. Kasus kekerasan ini terungkap setelah warga melaporkannya kepada Polres Lembata. Korban, berinisial HAR, dipukuli, ditelanjangi, disulut api rokok, dan diarak keliling kampung karena dituduh mencuri alat cukur listrik. Video kejadian tersebut menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelima tersangka, termasuk menelanjangi korban dan menyulut api rokok pada tubuhnya. Kejadian ini telah menimbulkan kecaman dari masyarakat setempat dan memicu penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan terhadap anak.
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Lembata NTT

Read Also
Recommendation for You
Soekarno, atau Koesno Sosrodihardjo, adalah Presiden pertama Republik Indonesia yang memegang peran penting dalam perjuangan…
Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan…
Yurike Sanger, istri ke-7 Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, telah meninggal dunia di Rumah Sakit…
Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan setelah kontroversi pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah,…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik beberapa pejabat baru diantaranya Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga…